INDRAMAYU – Puluhan personel gabungan Polres Indramayu dan Polsek Sukagumiwang melakukan pengamanan terhadap proses eksekusi tanah dan bangunan pabrik seluas 1.347 M2 yang terletak di Blok Siadan, Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan eksekusi yang dimulai pukul 09.15 WIB ini dilaksanakan oleh tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Indramayu berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN Idm tanggal 08 April 2026.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Sukagumiwang AKP Suripto, menjelaskan kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan ini adalah untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas.
“Pengamanan ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan memastikan jalannya eksekusi oleh PN Indramayu tetap kondusif. Kami menurunkan personel gabungan yang terdiri dari Satuan Samapta Polres Indramayu dan personel Polsek Sukagumiwang,” ujar AKP Suripto.
Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Indramayu KOMPOL Eko Susilo, SH, MH, didampingi Kasat Samapta AKP Wawan, SH, M.Si, Kapolsek Sukagumiwang AKP Suripto, SH, MH, serta dihadiri tim Juru Sita PN Indramayu yang dipimpin oleh Mohamad Yusuf.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan pengamanan di Balai Desa Lemahayu, dilanjutkan dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh tim juru sita di lokasi objek.
Setelah pembacaan tersebut, petugas melakukan pengosongan barang-barang milik termohon dari dalam gudang serta melakukan penyegelan dengan memasang baliho peringatan.
Proses eksekusi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Eksekusi dan penyerahan BA dari Juru Sita PN Indramayu kepada kuasa hukum pemohon eksekusi.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan mulai dari pembacaan penetapan hingga pengosongan gudang dan penyegelan bangunan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali,” tutup AKP Suripto.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.
“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno

