Sukabumi – Sekretaris Korwil KSBC Jawa Barat, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC FPS KSB Sukabumi Raya, Nanda Supriatna, menyatakan penolakan tegas terhadap penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Menurutnya, penerapan asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam proses penyidikan, khususnya terkait tindak pidana ketenagakerjaan.
“Kami sebagai organisasi berpendapat bahwa Mabes Polri baru-baru ini telah meresmikan Desk Tindak Pidana Ketenagakerjaan. Dengan demikian, kami menilai bahwa penyidikan terhadap tindak pidana ketenagakerjaan merupakan domain kewenangan Polri. Oleh karena itu, kami menolak dengan tegas penerapan asas dominus litis yang direncanakan masuk dalam RUU KUHP baru,” tegasnya. Rabu (12/2/2025)
Nanda Supriatna menambahkan bahwa regulasi terkait penyidikan ketenagakerjaan harus tetap berada dalam kewenangan Polri untuk menghindari tumpang tindih hukum yang dapat berdampak pada ketidakpastian dalam penegakan hukum.
Sikap ini menjadi bagian dari respons organisasi terhadap perkembangan kebijakan hukum nasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja dan kepastian hukum dalam penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan. Ujarnya






