BUSERJATIM GRUOP –
MERANGIN, JAMBI –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin telah menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara. Penetapan ini disampaikan oleh Ketua KPU Merangin, Albert, saat menutup sidang pleno pada Kamis (5/12/2024).
Dalam hasil rekapitulasi, pasangan calon (Paslon) 01 memperoleh 96.000 suara, sementara Paslon 02 unggul dengan 100.000 suara. Proses rekapitulasi, yang berlangsung mulai dari tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten, berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari kedua pasangan calon menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi atas kelancaran proses rekapitulasi. Isnaidi, perwakilan dari Paslon 01, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hasil keputusan ini, meskipun ada beberapa hal yang masih membutuhkan klarifikasi.
“Kami sangat menghargai keputusan ini, namun beberapa hal terkait gugatan perlu ditindaklanjuti oleh KPUD Merangin sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami berharap KPU Kabupaten Merangin dapat bersikap seadil-adilnya agar demokrasi di Merangin tetap berjalan dengan baik,” ujar Isnaidi.
Dengan berakhirnya sidang pleno, proses demokrasi di Kabupaten Merangin diharapkan terus menjadi contoh pelaksanaan pemilu yang damai dan transparan.
(Siepronhadi)