Indramayu – Kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang anggota keluarga H. Syahroni di Paoman, Indramayu, yang terkubur dalam satu liang. Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, membedah sejumlah bukti kunci yang mengarah kuat kepada dua terdakwa, Prio dan Ririn.
Dalam keterangannya Jumat (1/5/2026), Hery menegaskan berdasarkan fakta persidangan yang digelar Rabu (29/4/2026) kemarin, tidak ada keterlibatan pelaku lain dalam aksi keji tersebut.
Hery mengungkapkan bahwa tim Inafis telah menemukan sidik jari di dalam kamar korban. Hasil uji laboratorium forensik (Labfor) menunjukkan bahwa sidik jari tersebut identik dengan milik kedua terdakwa.
“Bahwa sidik jari itu adalah dua orang, di antaranya yang sekarang menjadi terdakwa, Prio dan Ririn. Itu sudah diuji dan terkonfirmasi laten. Artinya, yang tadinya tidak terang menjadi terang. Ternyata milik dua pelaku itu,” ujar Hery kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa proses identifikasi ini melibatkan Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri dengan teknologi canggih yang tidak bisa dibohongi.
Selain sidik jari, Hery mengantongi rekaman CCTV dari sebuah hotel di wilayah Jatibarang dan agen BRI Link. Rekaman tersebut menunjukkan pergerakan terdakwa setelah kejadian pembunuhan.
“Pada 31 Agustus 2025 siang, dua hari setelah kejadian, mobil Corolla milik korban dibawa oleh pelaku untuk menginap di hotel. Yang membawa siapa? Dua orang pelaku ini, Ririn dan Prio,” jelasnya sembari menunjukkan tangkapan layar bukti foto mobil korban di area hotel.
Terkait adanya spekulasi atau pengakuan pelaku mengenai keterlibatan pihak lain, Hery secara tegas menyebut hal itu hanyalah sandiwara untuk mengaburkan fakta.
“Apa yang disebutkan dari pelaku itu hanya drama-drama saja. Kalau saya amati, tidak ada lagi namanya pelaku lain kecuali dua orang ini,” tegas Hery.
Hery berjanji akan terus membuka bukti-bukti video dan CCTV secara transparan agar masyarakat memahami jalannya kasus ini berdasarkan data otentik, bukan sekadar narasi di media sosial.






