Bogor – Dalam rangka mendukung penegakan peraturan daerah dan menciptakan ketertiban tata ruang wilayah, Kanit Intelkam Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar, AKP Lilik Setiyo Pamudji, bersama anggota, menghadiri Rapat Koordinasi Penertiban Bangunan Tanpa Izin yang digelar pada Jumat (11/07/2025) di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Bogor.
Rapat tersebut dipimpin oleh Plh. Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana dan didampingi oleh Kabid Tipibum Satpol PP, Rhama Kodara. Agenda rapat membahas rencana penertiban bangunan tanpa izin yang berada di sepanjang Jalan Swadaya, Kampung Cikalahang, Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya AKP Dedi H., S.H., M.H. dari Polres Bogor, Kapten Inf. Rusli dari Garnisun Subkogartab Bogor, perwakilan dari Dinas PUPR, DLH, DPKPP, Dishub, PLN, serta unsur Kecamatan Citeureup dan Desa Hambalang.
Berdasarkan hasil rapat, disepakati bahwa kegiatan penertiban akan dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025, pukul 08.00 WIB. Apel pengamanan akan dilaksanakan di Kantor Desa Hambalang. Alat berat dijadwalkan tiba sebelum pukul 06.00 WIB, dan terdapat 20 titik bangunan yang menjadi target penertiban.
AKP Lilik Setiyo Pamudji menyatakan bahwa Polsek Citeureup siap mendukung penuh jalannya kegiatan dengan menurunkan personel untuk pengamanan. Polri hadir untuk memastikan kegiatan penertiban berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.
Kapolsek Citeureup Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa kehadiran anggota di lapangan bertujuan untuk mengawal proses penertiban agar tidak menimbulkan gejolak sosial serta mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas.
“Sesuai arahan pimpinan, Polsek Citeureup akan menerjunkan personel ke lokasi. Kami memastikan bahwa kegiatan ini berjalan kondusif, tidak merugikan masyarakat, dan tetap memperhatikan aktivitas warga yang berlangsung di sekitar lokasi,” ungkap Kompol Ari.
Selain itu, Kapolsek juga menekankan bahwa Polsek Citeureup tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk gangguan seperti tawuran, geng motor, pungutan liar pada angkot, dan praktik premanisme. “Kami juga menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam menyampaikan himbauan Kamtibmas secara humanis,” tambahnya.
Dikesempatan lain Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani,SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587.
Dengan adanya sinergi lintas instansi dan koordinasi yang matang, diharapkan kegiatan penertiban bangunan tanpa izin dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan efek positif dalam penataan lingkungan dan penegakan aturan di wilayah Kabupaten Bogor.






