MADIUN,REALISTIS.ID – Pemerintah Desa Buduran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Kegiatan ini dilangsungkan di Aula Balai Desa Buduran.6/06
Musdes dipimpin langsung oleh Kepala Desa Buduran, Jumanto, serta dihadiri oleh seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tim penyusun RPJMDes, perwakilan PKK, serta tokoh masyarakat (Tomas).
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jumanto menyampaikan bahwa penyusunan RPJMDes merupakan landasan penting dalam pembangunan desa selama enam tahun ke depan. Dokumen ini disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa yang telah dihimpun melalui tahapan perencanaan partisipatif.
> “RPJMDes ini adalah arah pembangunan desa untuk enam tahun mendatang. Harapannya, semua program yang tertuang dapat menjawab kebutuhan warga dan mendorong kemajuan Desa Buduran,” ujar Jumanto.
Musdes berjalan dengan lancar dan penuh musyawarah. Perdes tentang RPJMDes secara resmi ditetapkan dalam forum tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta.
Perwakilan BPD, PKK, dan tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan partisipasi yang diberikan selama proses penyusunan RPJMDes berlangsung.
Dengan ditetapkannya RPJMDes ini, Pemerintah Desa Buduran diharapkan dapat melaksanakan program pembangunan desa secara terarah, terukur, dan berkesinambungan.
Red/ adv





