Pemerintah Desa Blimbing Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Pembangunan Fisik di RT 11 RW 04

 

Madiun,Realistis.id– Pemerintah Desa Blimbing, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur desa melalui pemanfaatan Dana Desa tahun anggaran 2025. Salah satu realisasi program tersebut adalah pembangunan fisik berupa kegiatan patusan (saluran air atau sejenisnya) yang berlokasi di RT 11 RW 04 Dusun Krajan.

Read More

Kegiatan ini dibiayai dari Dana Desa dengan total anggaran sebesar Rp 32.660.500 dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Blimbing. Volume pembangunan mencapai 70 meter.

Kepala Desa Blimbing, Danang Wahyu Eko Putra, S.E., menyampaikan bahwa pemerintah desa senantiasa mendukung penuh kegiatan pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

> “Kami selalu mendukung dan mengawal program-program pembangunan desa. Pembangunan fisik seperti ini sangat penting untuk menunjang kenyamanan dan kebutuhan warga,” ujarnya.

Proyek ini diharapkan dapat mengatasi persoalan drainase dan memperlancar aliran air, terutama saat musim hujan

Regulasi Terkait:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72 ayat (1) menyebutkan bahwa Dana Desa berasal dari APBN yang diperuntukkan bagi desa.

Pasal 26 ayat (4) menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban melaksanakan pembangunan desa sesuai dengan rencana yang telah disepakati masyarakat.

2. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 (masih relevan untuk acuan 2025 jika belum ada revisi)

Pasal 4 menyebutkan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, saluran air, dan fasilitas lingkungan lainnya.

Pasal 6 menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dan transparansi dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.

3. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 (masih menjadi acuan distribusi Dana Desa secara teknis hingga revisi terbaru ditetapkan)

Menyebutkan bahwa Dana Desa harus digunakan minimal 40% untuk program ketahanan pangan dan infrastruktur desa.

Pelaksanaan kegiatan pembangunan ini menjadi salah satu contoh nyata pemanfaatan Dana Desa yang tepat sasaran dan melibatkan partisipasi aktif warga serta komitmen pemimpin desa yang transparan dan akuntabel.

( Red/adv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *