Madiun ,Realistis.id– Pemerintah Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, melaksanakan pembangunan rabat jalan beton sebagai bagian dari peningkatan infrastruktur desa tahun 2025. Kegiatan tersebut berlokasi di kompleks lapangan Desa Jatisari dengan volume pekerjaan 184 meter x 2,4 meter x 0,12 meter.
Proyek ini didanai dari Dana Operasional Sekolah (DOS) Tahun Anggaran 2025 dengan total anggaran sebesar Rp89.500.000, dan pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat. Kepala Desa Jatisari, Eko Aris Setyawan, menyatakan bahwa pembangunan ini bertujuan memperlancar akses masyarakat, terutama untuk kegiatan olahraga dan sosial kemasyarakatan di sekitar lapangan desa.
“Dengan adanya rabat jalan beton ini, kami harapkan mobilitas warga lebih nyaman, serta mendukung kegiatan desa agar semakin aktif,” ujar Eko Aris.
Dasar Hukum dan Regulasi:
1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
> Pasal 19 menyebutkan bahwa kepala desa wajib menyelenggarakan pembangunan desa berdasarkan musyawarah desa dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).
2. Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (masih relevan sebagai acuan penyusunan tahun 2025 jika belum ada regulasi baru):
> Pembangunan infrastruktur dasar desa seperti jalan rabat beton masuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penguatan ketahanan desa.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
> Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan dalam penggunaan anggaran.
Pembangunan jalan rabat beton ini menjadi bentuk nyata penggunaan dana desa secara produktif dan tepat sasaran. Harapannya, proyek ini memberikan dampak positif bagi warga serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.red/ adv






