Dua Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penembakan 3 Polisi Lampung hingga Tewas.

BUSERJATIM GRUOP-

Bandar Lampung  – Dua anggota TNI ditetapkan
sebagai tersangka atas kasus penembakan 3
Polisi tewas saat menggerebek judi sabung
ayam di Kampung Karang Manik (register 44),
Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Selasa
(25/3).

Read More

Hal tersebut disampaikan oleh Ws Danpuspom,
Mayjend TNI Eka Wijaya Permana saat
konferensi pers di Mapolda Lampung.

la mengatakan kedua anggota TNI itu berinisial
Kopral Dua (Kopda) B dan Pembantu Letnan
Satu (Peltu) YLH.

“Dapat kami sampaikan, kedua pelaku saat ini
sudah ditetapkan tersangka. Keduanya secara
resmi ditetapkan sebagai tersangka pada
tanggal 23 Maret 2025,” katanya

Eka menjelaskan. penetapan tersangka
dilakukan setelah adanya barang bukti yang
diperoleh dari hasil penyelidikan tim investigasi
TNI-POLRI.

la juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan,
pelaku Kopda B mengakui telah melakukan
penembakan terhadap anggota Polri di lokasi
kejadian.

“Kedua anggota TNI Kopda B dan Peltu YLH
saat ini telah ditahan dan diamankan di
Denpom l1/3 Lampung,” pungkasnya,

Diketahui, tiga Polisi Polres Way Kanan tewas
saat melakukan penggerebekan judi sabung
ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin,
Way Kanan, Senin (17/3/2025) sekitar pukul
16.50 WIB.

Ketiga anggota Polisi itu bernama AKP
Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin),
Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Ba Polsek
Negara Batin) dan Briptu anumerta M Ghalib
Surya Ganta (Ba Satreskrim Polres Way Kanan),

[ dd99 ]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *