BUSERJATIM GROUP –
Denpasar – Anggota DPD RI Bali Niluh Djelantik buka suara usai pengacara Axl Mattew Situmorang melaporkannya ke Badan Kehormatan DPD RI.
Melalui unggahan di akun media sosialnya, Niluh Djelantik menyebut bahwa Setiap daerah memiliki aturan terkait penerimaan driver online.
Mengapa kamu tidak permasalahkan kebijakan daerah-daerah tersebut?” tulis Niluh Djelantik dikutip pada Jumat (28/02/2025).
“Niluh Djelantik bicara berdasarkan aturan yang ada. Kalian membela driver online? Silakan. Niluh Djelantik selaku perwakilan Bali berhak memperjuangkan hak rakyat Bali,” imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait Bahasa kampungan yang dinilai digunakan dalam postingan, Niluh Djelantik menyebut bahwa kata ‘Lebian Munyi’ adalah Bahasa Bali.
Diakui bahkan tercatat dalam kamus basa Bali.
“Kami menggunakan pernyataan tersebut di Bali. Apa maksudmu mengatakan bahwa kalimat lebian munyi adalah sangat kampungan?” ungkapnya.
“Mbok Niluh menunggu klarifikasi atas pernyataanmu yang seolah merendahkan bahasa Ibu kami. Semoga setelah kejadian ini kamu paham bahwa dimana bumi kamu pijak disana langit kamu junjung,” jelasnya.
Sebelumnya, Niluh Djelantik dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI oleh pengacara Axl Mattew Situmorang.
Hal ini buntut dari tanggapan Niluh Djelantik terhadap Togar Situmorang terhadap pemberlakuan KTP Bali untuk ojek online di Bali.
Menurut Axel, postingan Niluh Djelantik yang menanggapi pernyataan Doktor Togar Situmorang tidaklah etis sebagai seorang wakil rakyat.
Pasalnya dalam postingan Instagramnya, Axel menilai Niluh Djelantik menggunakan kata-kata yang dinilai kurang pantas.
[ dd99 ]