Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi oleh Pasangan kekasih di Madiun

REALISTIS. ID –

Madiun – Polisi berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian di wilayah Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Peristiwa ini berawal dari laporan penemuan mayat bayi di sungai Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada Kamis (9/1/2025).

Read More

Dasar Laporan:
LP/B/3/I/2025/SPKT/POLSEK NGLAMES/POLRES MADIUN/POLDA JATIM, tertanggal 9 Januari 2025.

Kronologi Kejadian:
Tersangka pertama, seorang perempuan bernama EENO (19), diketahui menjalin hubungan asmara dengan VVKR (25) sejak 2023. Selama berpacaran, keduanya mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan intim, yang menyebabkan EENO hamil sekitar September 2024.

Pada Desember 2024, kedua tersangka berusaha menggugurkan kandungan menggunakan obat yang dibeli secara online dan jamu tradisional, tetapi tidak berhasil. Pada Januari 2025, mereka mendatangi seorang dukun pijat aborsi di Madiun. Proses pemijatan menyebabkan EENO melahirkan seorang bayi laki-laki secara prematur di kamar mandi rumahnya pada Rabu (8/1/2025).

VVKR yang saat itu dalam pengaruh alkohol, diminta EENO untuk mengambil bayi tersebut. Dengan menggunakan tas ransel, VVKR membawa bayi yang masih hidup ke sebuah jembatan di Desa Tiron. Tanpa rasa belas kasihan, VVKR menjatuhkan bayi tersebut ke sungai setelah terlebih dahulu terbentur tebing pinggir sungai.

Barang Bukti:

Dari tersangka EENO:

1 unit HP Redmi warna hitam

1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (Nopol AE-3685-IW)

Tas kain merah, kaos merah, gelang mote hitam, helm Gpro hitam, dan lain-lain

Dari tersangka VVKR:

1 unit HP Redmi warna hitam

1 unit sepeda motor Honda GL15AIRR MT warna merah hitam (Nopol AE-2440-GM)

Tas ransel Eiger warna hitam dan helm INK warna merah

 

Penanganan Kasus:
Polisi menangkap kedua tersangka pada Sabtu (11/1/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan keduanya dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.

Keterangan Tambahan:
Kapolres Madiun menyatakan, “Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, terutama yang menyangkut nyawa anak.” Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk dukun aborsi yang membantu tersangka.

Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat setempat atas kurangnya kesadaran mengenai perlindungan anak dan bahaya aborsi ilegal. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui kejadian serupa di wilayahnya.

 

Jurnalis : Suyono

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *