Sat Res Narkoba Polres Indramayu Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu Polda Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.

Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Senin (9/2/2026) kemarin.

Tersangka berinisial OH alias Opes (26), merupakan warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Ia tak berkutik saat polisi menyergapnya di sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Bangodua.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di lingkungan pemukiman tersebut,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara, Selasa (10/2/2026)

Dikatakannya, dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan ribuan butir obat terlarang yang disembunyikan tersangka di atas sofa.

“Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, terdiri dari 775 tablet Hexymer, 203 tablet Dextro, 672 tablet Double Y, 50 tablet Tramadol HCI, serta 57 tablet Trihexyphenidyl,” imbuhnya.

Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita uang tunai diduga kuat hasil penjualan sebesar Rp285.000 dan satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

AKP Boby Bimantara, menjelaskan berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial T.

“Saat ini pemasok berinisial T tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas tengah melakukan pengembangan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Indramayu,” ujar AKP Boby Bimantara.

AKP Boby menegaskan tindakan terduga pelaku sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang kerap menjadi sasaran utama peredaran obat-obatan jenis ini.

“Kami berkomitmen untuk terus menekan angka penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat ilegal guna mewujudkan Kabupaten Indramayu yang bersih dan bebas dari peredaran narkoba,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungannya. Ia menegaskan bahwa partisipasi warga masyarakat sangat penting dalam menjaga kondusivitas lingkungan.

“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 0819-9970-0110 atau melalui call center 110,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *