Bogor – Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jawa Barat, Aiptu Ateng Nasuta, terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah binaannya. Kegiatan sambang warga dilakukan sebagai wujud nyata Polri hadir di tengah masyarakat.
Pada Senin (22/09/2025), Aiptu Ateng Nasuta melaksanakan kegiatan sambang ke warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas rutin Bhabinkamtibmas dalam mendekatkan diri dan mempererat hubungan dengan masyarakat.
Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H., sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., Aiptu Ateng Nasuta terus melakukan pembinaan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kamtibmas tetap kondusif.
Dalam sambangnya, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat mematuhi peraturan hukum yang berlaku, menjaga harkamtibmas di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan setiap kejadian menonjol atau mencurigakan ke Polsek Rumpin. Imbauan ini diberikan secara persuasif agar mudah dipahami dan diterapkan warga.
Aiptu Ateng Nasuta juga menekankan pentingnya sinergi antara Polsek, masyarakat, dan berbagai komunitas remaja di Desa Mekarsari. Dengan kebersamaan dan kepedulian bersama, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari gangguan kamtibmas.
Kegiatan sambang ini bertujuan agar masyarakat merasakan langsung kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menumbuhkan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Selain menyampaikan imbauan kamtibmas, Bhabinkamtibmas juga mendengarkan aspirasi dan keluhan warga untuk dijadikan bahan evaluasi dan tindak lanjut oleh Polsek Rumpin. Komunikasi dua arah ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif dan humanis.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas. “Jika masyarakat menemukan tindakan kriminalitas atau adanya perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tetapi tidak memiliki payung hukum resmi, itu termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Segera adukan atau laporkan ke Call Center (021) 110, operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat. Warga juga dapat menghubungi nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” ujarnya.
Polres Bogor berkomitmen untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Dengan adanya layanan call center dan nomor aduan ini, masyarakat diharapkan semakin mudah menyampaikan informasi maupun keluhan terkait keamanan dan ketertiban.
Melalui kegiatan sambang dan imbauan kamtibmas ini, Polsek Rumpin berharap masyarakat Desa Mekarsari semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Bogor.