Bogor – Dalam rangka mempererat sinergitas antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Polsek Megamendung Polres Bogor, Aiptu M. Kholik melaksanakan kegiatan sambang ke Puskesmas Megamendung serta warga binaan di wilayah Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Kamis (17/07/2025)
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat, sekaligus membangun kedekatan emosional dengan para petugas layanan kesehatan serta warga di lingkungan desa binaan. Dalam kunjungannya ke Puskesmas, Aiptu M. Kholik menyampaikan pesan kamtibmas serta mengapresiasi kerja sama lintas sektor dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Selain itu, sambang juga dilakukan kepada warga sekitar dengan tujuan memberikan imbauan agar masyarakat senantiasa menjaga keamanan lingkungan, waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas, serta aktif mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, baik oleh aparat maupun pihak keamanan desa.
Dalam arahannya, Aiptu M. Kholik menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif. Ia mengajak warga untuk bersinergi dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Perhutani, guna mengaktifkan kembali kegiatan sadar lingkungan di wilayah sekitar.
“Agar kepada pihak Perhutani dan LMDH dapat mengajak warganya untuk kembali menghidupkan kegiatan sadar lingkungan. Ini penting demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib,” ungkap Aiptu M. Kholik saat berdialog dengan warga.
Kegiatan sambang ini juga menjadi wadah untuk mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan warga, sehingga persoalan di masyarakat dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Pendekatan ini sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap kehadiran Polri.
Dengan rutinnya kegiatan sambang seperti ini, diharapkan tercipta komunikasi dua arah yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat, sehingga keamanan dan ketertiban sosial dapat terjaga secara optimal.
Dikesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. mengimbau apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas lainnya, atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki legalitas resmi—yang dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera melaporkannya melalui Call Center (021) 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Layanan tersebut aktif 24 jam.





