BUSERJATIM GROUP –
Bogor – Aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ilegal di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, semakin meresahkan masyarakat kecil. Tim investigasi menemukan bahwa hasil pengoplosan gas LPG 3 kg (tabung melon) dibawa jauh dari keramain satu jauh dari pekampungan, hutan di desa sukamulya kecamatan rumpin kabupaten Bogor, Kamis (6/3/2025)
Kegiatan ilegal ini berlangsung pada malam hari, hingga pukul 6 pagi, dengan pengamanan ketat di lokasi tersebut. Setiap malam, ribuan tabung gas hasil oplosan diproduksi dan diduga didistribusikan menggunakan roda empat mobil boks, truk, ke berbagai wilayah. Gudang
Informasi dari salah satu sumber yang merupakan anggota Relawan Pelita Prabu Prabowo-Gibran Pemersatu Bangsa melaporkan dugaan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas mafia gas bersubsidi ini. Relawan meminta Komandan Bravo, Rumpin dan Kayawi untuk segera memverifikasi dugaan tersebut dan mempidanakan oknum yang terlibat, termasuk dugaan pembekapan oleh oknum dari angota Bravo TNI AU.
SAHRONI peradi ppkhi prim hukum LAW PRIM Jawa Barat menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Perpres No. 104 Tahun 2007 dan No. 38 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Relawan Pelita Prabu menegaskan tidak mau di sebutkan namaya akan segera melaporkan kasus ini langsung kepada Panglima TNI AU dan Presiden Prabowo-Gibran, agar langkah hukum segera diambil untuk memberantas mafia gas yang merugikan masyarakat kecil.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas demi menjaga keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
[ dd99 ]






