Alasan Polda Metro Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Atas Kasus Pemerasan.

 

BUSERJATIM GROUP –

Read More

Jakarta – Bintang film dan presenter Nikita Mirzani resmi ditahan Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary menyampaikan bahwa penahanan Nikita Mirzani di penjara, setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak pagi.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM (Nikita Mirzani) yang kedua saudara IM (Mail), kemudian dilakukan gelar perkara lagi selanjutnya penyidik telah menahan atau melalukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025).

Ade menyampaikan bahwa Nikita Mirzani dan Mail ditahan di penjara atau rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Lalu kemudian penyidik terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.

“Terhadap tersangka saudari NM dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan kemudian terhadap tersangka saudara IM, dalam proses dua kali BAP sebagai tersangka, diajukan 99 pertanyaan,” ucapnya.

Ade menceritakan proses penahanan Nikita Mirzani dan Mail pun dengan berbagai pertimbangan atau sejumlah alasan.

 

[ dd99 ]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *