BUSERJATIM GROUP –
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 565 miliar terkait kasus kasus impor gula. Uang tersebut disita dari sembilan tersangka.
_
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25 (Rp 565 miliar),” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
_
Sembilan tersangka itu merupakan petinggi perusahaan gula swasta. Uang dikembalikan para tersangka secara sukarela.
_
“Uang dari 9 tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total sejumlah Rp 565.339.071.000.925,25 dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di bank Mandiri,” katanya.
[ dd99 ]






