REALISTIS. ID-
Madiun, 12 Desember 2024 – Polres Madiun melalui Wakapolres, KOMPOL MOH. ASRORI KHADAFI, SH, menyampaikan perkembangan penanganan kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam konferensi pers yang digelar di gedung baru Polres Madiun.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial RDP, seorang laki-laki berusia 30 tahun, yang bekerja sebagai wartawan. Kejahatan tersebut diketahui terjadi sejak Januari 2022 hingga November 2024 di wilayah Duren Kec. Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Tersangka diduga melakukan bujuk rayu dan kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur.
Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari korban, antara lain:
Fotokopi kutipan akta kelahiran korban
Foto copy kartu keluarga korban
Pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian
Satu unit HP milik tersangka dengan nomor IMEI yang sudah dicatat untuk kepentingan penyidikan.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Januari 2022, saat tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dengan dalih mengajak mencari makan. Korban dibujuk masuk ke gang dan akhirnya dibawa ke sebuah hotel. Dalam kronologi, tersangka melakukan kekerasan seksual setelah membujuk korban dengan tipu muslihat. Setelah kejadian, tersangka bahkan merekam video sebagai bentuk ancaman.
Polres Madiun menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan terhadap anak dan melaporkan segera jika mengetahui kejadian serupa.
Jurnalis : Bima nur