Mengungkap Fakta Terbaru tentang Dugaan Pungutan Liar di Kantor Samsat Kota Kediri

 

Kediri Kota – Pungutan liar (pungli) di kantor Samsat telah menjadi isu yang meresahkan masyarakat. Praktik pungutan liar ini terjadi ketika tidak ada KTP pemilik pertama atau ketika kendaraan tidak hadir. Skandal ini telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengusut skandal ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Read More

Pungli yang sering terjadi jika tidak ada KTP pemilik pertama merupakan tindakan yang tidak dapat diterima. Dalam hal ini, perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk menemukan siapa saja yang terlibat dalam praktik pungli ini. Tindakan tegas harus diambil terhadap mereka yang terlibat, termasuk pemecatan dan tuntutan hukum.

Kini permasalahan tersebut di perparah dengan adanya kebijakan pengurusan ‘Her’ Lima tahunan untuk BPKB-nya di berikan satu bulan kemudian. Terutama bila wajib pajak meminta tolong melalui wartawan karena menghindari besarnya biaya calo, sungguh ironisnya wartawan yang katanya sinergi dan mitra Polri saja harus diantrikan berkasnya (menunggu 1 Bulan) kan lucu, yang punya kendaraan jadi korban. apa hal ini di sengaja agar tidak mengurangi pendapatan dari pungli atau samsat itu sendiri..? karena logikanya siapapun yang bawa pajak negara itu tetap harus dilayani.

Saat kami temui Kanitlantas menyampaikan “Bahwa ini merupakan kebijakan dari pak Kasatlantas jadi kami tergantung dari perintah atasan,” imbuhnya.

Saat Awak Media mencoba mendatangi kantor Satlantas untuk konfirmasi kasat tidak ada dan kami hubungi lewat saluran Whatsapp atau kita telp tidak di angkat, Sampai berita ini di up, Kasatlantas tidak memberikan tanggapan.

Praktik pungli yang terjadi jika kendaraan tidak hadir juga merupakan tindakan yang merugikan masyarakat. Jika terdapat kecurangan dalam proses ini, maka harus ada tindakan yang diambil untuk menghentikan praktik pungli ini. Selain itu, perlu dilakukan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Akhirnya ‘i’ mencari informasi dari calo dan hasilnya perlu di ketahui untuk biaya kode sebutan biaya dalamnya untuk sepeda motor sebesar 400 ribu lebih rata-rata untuk satu unit jika tidak di lengkapi KTP asli, ujar mas calo yang enggan di sebut namanya.

“Para Oknum APH, Diduga Lindungi dan Suburkan Budaya Pungli di Pelayanan Kantor Bersama Samsat Kota Kediri.”

Akhirnya ‘i’ mencari informasi dari calo dan hasilnya perlu di ketahui untuk biaya kode sebutan biaya dalamnya untuk sepeda motor sebesar 400 ribu lebih rata-rata untuk satu unit jika tidak di lengkapi KTP asli, ujar mas calo yang enggan di sebut namanya.

Mahal memang untuk satu unit, bayangkan berapa banyak kendaraan setiap hari yang masuk admin Kode, belum lagi kalau roda empat bisa mencapai sekitar 700 ribuan,”pungkasnya.

Anehnya lagi, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kanit Rekiden serta Kasat lantas yang bertugas justru terkesan abai dan seolah-olah melegalkan aturan dan pungutan tersebut seperti sudah legal dan tidak terjadi masalah alias tutup mata.

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kantor Samsat Kota Kediri langkah-langkah konkret harus diambil.

*Pertama, pemerintah harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas praktik pungli ini. Tindakan tegas harus diambil terhadap pelaku pungli, baik yang terlibat langsung maupun yang memberikan perlindungan.

*Kedua, kantor Samsat harus melakukan pembenahan internal, termasuk meningkatkan sistem dan prosedur yang ada. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas dalam pengelolaan administrasi kendaraan.

Selain itu, penting juga untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembenahan ini. Masyarakat harus diberikan kesempatan untuk melaporkan praktik pungli yang mereka temui. Pemerintah harus memberikan jaminan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius dan pelapor akan dilindungi. Dengan melibatkan masyarakat, kita dapat membangun sistem yang lebih baik dan menghindari terjadinya praktik pungli di masa depan.

Dalam mengusut skandal pungutan liar di kantor Samsat Kota Kediri, kita harus mengedepankan profesionalisme dan keadilan. Semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Hanya dengan mengambil langkah-langkah konkret dan melibatkan semua pihak yang terkait, kita dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kantor Samsat dan memastikan bahwa praktik pungli tidak lagi terjadi di masa depan.

Di tempat yang sama WP, yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan katanya Samsat kota berikan pelayanan yang terbaik, tapi prateknya tidak sesuai yang di harapkan. (Redaksi)
Bersambung….

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *