Bogor – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Parungpanjang Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Yanto Suryanto, melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan himbauan kamtibmas kepada warga di wilayah Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Rabu (06/08/2025).
Kegiatan sambang ini dilaksanakan sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat serta sebagai upaya menjalin kedekatan dan membangun sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan. Dalam kunjungannya, Bripka Yanto berdialog langsung dengan warga, tokoh masyarakat, dan ketua lingkungan guna menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
Sebagai perpanjangan tangan dari Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto, S.H., M.H., sesuai arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., Bripka Yanto terus berupaya membina masyarakat di wilayah desa binaannya agar aktif berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam himbauannya, Bripka Yanto mengajak warga agar mematuhi peraturan hukum yang berlaku, menjaga keharmonisan antarwarga, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman. Ia juga menegaskan pentingnya melaporkan setiap kejadian yang menonjol atau mencurigakan kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Parungpanjang.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat merupakan fondasi utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang stabil dan kondusif. Dengan komunikasi yang terjalin baik antara Polisi dan warga, setiap potensi gangguan keamanan dapat dideteksi dan diantisipasi sejak dini.
Kegiatan ini juga diharapkan menjadi sarana efektif dalam membangun rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian. Sambang secara rutin dinilai mampu menciptakan hubungan emosional yang kuat antara anggota Polri dan warga desa.
Pada kesempatan lain, Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan sambang seperti ini sangat penting untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat serta memberikan edukasi hukum dan kamtibmas secara langsung.
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas atau bahkan dugaan tindak pidana, termasuk tindakan perekrutan tenaga kerja ilegal yang tidak memiliki payung hukum dan masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri di (021) 110 yang aktif 24 jam, atau nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Peran serta warga sangat kami harapkan dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib,” pungkas IPDA Yulista.






