Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Parungpanjang Polres Bogor Sambangi Warga Bersama Babinsa

Bogor – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parungpanjang Polres Bogor Aipda Sandri Heri. N bersama Babinsa Serma Ryan Octarianto melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Cilangkap Pulo RT 003/002 Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Senin malam (21/07/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli sambang dan patroli dialogis yang rutin dilaksanakan guna memperkuat silaturahmi dan menjalin komunikasi aktif antara aparat keamanan dan masyarakat. Melalui kegiatan ini, Bhabinkamtibmas dan Babinsa menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Parungpanjang Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan sambang ini bertujuan membangun sinergitas antara TNI-Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Dalam sambang tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi hukum yang berlaku, menjaga Harkamtibmas di lingkungannya masing-masing, serta segera melaporkan kejadian menonjol ke Polsek Parungpanjang atau kepada Bhabinkamtibmas setempat,” terang Kompol Suharto.

Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan atau tindak kejahatan yang mereka saksikan. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman.

Selain mempererat tali silaturahmi, sambang ini juga merupakan bagian dari implementasi program cooling system, yaitu langkah-langkah proaktif guna mencegah potensi konflik serta menguatkan semangat kebersamaan antarwarga dan aparat.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan adanya tindakan kriminalitas atau perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum yang jelas. “Hal tersebut dapat termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Laporkan melalui Call Center (021) 110 yang aktif 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.

Dengan adanya kehadiran aparat keamanan melalui sambang langsung, diharapkan masyarakat merasa lebih terlindungi dan turut aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *