Jaga Kelancaran Mudik Lebaran, Kendaraan Berat Diatur Ketat di Gerbang Tol Cikedung

Indramayu – Selama mudik lebaran, Polri menerapkan pembatasan operasional bagi truk besar atau kendaraan dengan tiga sumbu roda atau lebih di ruas tol dan jalur arteri.

Pembatasan ini berlaku mulai tanggal 24 Maret 2025 – 08 April 2025.

Pantauan di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan besar yang melanggar aturan ini. Kendaraan tersebut melintas di Gerbang Gate Tol Cikedung.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Terisi, AKP Joni, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk menertibkan pelanggaran tersebut.

“Kita akan amankan, kita akan berhentikan ke kantung-kantung parkir yang sudah tersedia. Setelah jam operasional diperbolehkan, mereka baru dapat melanjutkan perjalanan,” ujar AKP Joni Senin (24/3/2025).

AKP Joni menambahkan bahwa hanya kendaraan yang mengangkut barang esensial seperti sembako dan bahan bakar minyak (BBM) yang diperbolehkan melintas.

“Jadi, hanya kendaraan-kendaraan angkutan barang esensial yang diperbolehkan. Selain itu, akan kami hentikan sementara,” tuturnya.

Meski ada pelanggaran, Polres Indramayu tidak memberikan sanksi berupa tilang kepada kendaraan yang melanggar aturan ini.

“Tidak ada sanksi tilang, hanya diberhentikan saja sampai jam operasional diperbolehkan kembali,” jelas AKP Joni.

Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan di jalur padat kendaraan selama mudik lebaran.

Kapolsek mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan guna menciptakan situasi yang aman dan tertib di jalan raya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *