Polemik Dana PIP di SMK Negeri 1 Kasreman: Transparansi Dipertanyakan

 

Ngawi, 17 Maret 2025 – Polemik terkait pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Negeri 1 Kasreman, Kabupaten Ngawi, menjadi sorotan. Sejumlah ketidaksesuaian data penerima bantuan dengan dana yang disalurkan menimbulkan dugaan penyimpangan.

Read More

Dugaan ini semakin menguat setelah Humas Sekolah, Imam Afandi, saat dikonfirmasi awak media, justru merespons dengan sikap arogan dan mengaku tidak memahami regulasi PIP. Padahal, PIP adalah program strategis pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam pembiayaan pendidikan.

Ketidaksesuaian Data PIP 2021-2024

Berdasarkan data yang dihimpun dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terdapat ketimpangan jumlah siswa penerima dan total dana yang disalurkan:

Tahun 2021: Dana disalurkan untuk 488 siswa, tetapi hanya 306 siswa menerima. 182 siswa mendapat relaksasi senilai Rp 128 juta.

Tahun 2022: Dana disalurkan untuk 378 siswa, diberikan kepada 315 siswa, 18 siswa melalui aktivasi nominasi, 45 siswa mendapat relaksasi dengan total Rp 41 juta.

Tahun 2023: Dana disalurkan ke 381 siswa, namun hanya 171 siswa menerima, 175 siswa dari aktivasi nominasi, dan Rp 35 juta dalam relaksasi.

Tahun 2024: Dana untuk 639 siswa, tetapi hanya 175 siswa menerima, 429 siswa dari aktivasi nominasi, dan 35 siswa mendapat relaksasi dengan total Rp 47,7 juta.

Namun, ketika Imam Afandi dikonfirmasi ulang, ia menyebut data tahun 2023 berjumlah 481 siswa dan tahun 2024 berjumlah 601 siswa, yang berbeda dari laporan sebelumnya.

Regulasi Terkait Dana PIP

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah, dana PIP memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. Disalurkan langsung ke rekening siswa penerima melalui bank yang ditunjuk pemerintah.

2. Sekolah wajib memastikan data siswa penerima sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

3. Dana tidak boleh dipotong atau dikelola oleh pihak sekolah tanpa persetujuan siswa dan orang tua.

4. Sekolah harus melakukan pelaporan penggunaan dana secara transparan dan dapat diaudit.

 

Selain itu, sesuai Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.05/2015, dana bantuan pendidikan harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Minim Transparansi, Kepala Sekolah Tidak Hadir

Saat konferensi pers yang diadakan untuk klarifikasi, Kepala Sekolah Widy Harsono tidak hadir dengan alasan sakit. Sementara itu, Humas Sekolah yang seharusnya memahami regulasi dan data PIP, justru tidak memberikan jawaban yang jelas.

Dugaan Penyimpangan Perlu Ditelusuri

Ketidaksesuaian jumlah penerima dana dengan data yang beredar menimbulkan dugaan bahwa ada oknum yang bermain dalam pengelolaan PIP di SMK Negeri 1 Kasreman.

Untuk memastikan transparansi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum perlu turun tangan melakukan audit dan investigasi terkait dana PIP di sekolah tersebut.

Publik menantikan kepastian hukum, apakah dugaan penyalahgunaan dana ini benar terjadi, atau hanya kesalahan administrasi semata.(red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *